21 November 2009

Kebocoran Minyak, RI Tuntut Ganti Rugi Australia

Pemerintah Indonesia segera menuntut ganti rugi kepada perusahaan asal Australia, Montana, terkait dengan pencemaran minyak mentah (crude oil) di wilayah perairan laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Pencemaran ini disebabkan ledakan ladang minyak pada 21 Agustus lalu.

"Saat ini masih proses verifikasi dan penghitungan besaran kerugian," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di ruang Palapa, Deplu, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2009).

Saat ini, panitia nasional sudah dibentuk dalam memverifikasi adanya pencemaran yang terjadi di sekitar laut Timor. Panitia tersebut terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Departemen Perhubungan, Departemen Kelautan Perikanan, dan Deplu.

"Panitia Nasional akan menyamakan persepsi dan meminta ganti rugi. Setelah proses penghitungan selesai, dan disamakan oleh pihak yang terlibat, maka setelah dihitung diperoleh suatu angka yang konsensus," ungkapnya.(hri)

Tidak ada komentar: